PETANI


Organisasi ini bernama PERHIMPUNAN TANI INDONESIA disingkat PETANI.

Organisasi ini adalah organisasi massa yang beranggotakan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian sebagai petani, buruh tani dan atau kegatan-kegiatan atau usaha-usaha disektor pertanian lainnya. 
 
Organisasi ini adalah organisasi massa yang berdaulat, demokratis, independen, mandiri dan tidak merupakan bagian dari suatu organisasi politik.


Orgnisasi ini berbentuk kesatuan yang cabang atau perwakilan di setiap daerah yang berhubungan dengan kegiatan disektor pertanian baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan /atau di ibukota propinsi.

Kedaulatan tertinggi organisasi PETANI berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya di dalam KONGRES.
   
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
  1. Untuk dapat mewujudkan masyarakat tani yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam cita-cita Negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
  2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian Indonesia dalam upaya mengangkat harkat dan martabatnya.
  3. Mencapai kesejahteraan bagi petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian Indonesia secara nyata dan luas, baik dari bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Organisasi ini berfungsi :
  1. Melindungi dan membela kepentingan petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian di wilayah Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya secara ekonomi, sosial budaya dan politik.
  2. Menjadi wadah menggalang kebersamaan di antara petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian di seluruh wilayah Indonesia untuk mencapai kesejahteraannya.
Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya, organisasi ini melakukan usaha :
  1. Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum bagi petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian Indonesia demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
  2. Mengupayakan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian Indonesia secara luas.
  3. Berpartisipasi aktif dalam upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional dan lokal di sektor pertanian.
  4. Memperjuangkan terciptanya kondisi lingkungan hidup (kehidupan) petani dan masyarakat yang bekerja di disektor pertanian  yang maju, demokratis dan egaliter di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri.
KEANGGOTAAN :
  1. Yang dapat menjadi anggota adalah warga negara Indonesia yang telah berusia  17 tahun atau sudah menikah, bekerja di sektor pertanian dan sanggup mentaati segala aturan organisasi PETANI.
  2.  Anggota terdiri dari :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Luar Biasa
c.    Anggota Kehormatan

HAK ANGGOTA :
  1. Setiap anggota PETANI mempunyai hak :
  •  Mendapatkan pembelaan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
  • Mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan organisasi
  • Menikmati hasil-hasil usaha organisasi
  • Memperoleh segala pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh organisasi.
    2.  Dalam kepengurusan dan rapat-rapat organisasi :
  • Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
  • Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
  • Anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
KEWAJIBAN ANGGOTA :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan Organisasi.
  2. Membela, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
  3. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
  4. Menjalankan secara aktif dalam keputusan organisasi.
  5. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan dan rapat-rapat organisasi.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More