AMAPI


Organisasi ini bernama ALIANSI MASYARAKAT PESISIR NUSANTARA disingkat AMAPI NUSANTARA.

Organisasi ini adalah Organisasi massa yang beranggotakan masyarakat pesisir baik yang bekerja sebagai nelayan, pedagang ikan maupun usaha lain yang menyangkut daerah pesisir dan laut.

Kedaulatan tertinggi organisasi AMAPI NUSANTARA berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya di dalama kongres.

Orgnasisasi ini didirikan dengan tujuan :
  1. Untuk dapat mewujudkan masyarakat Nelayan yang adil dan makmur sebagaimana di amanatkan dalam cita-cita Negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
  2. Menyalurkan dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat pesisir baik yang bekerja menjadi nelayan maupun sektor lain yang berkaitan dengan usaha perikanan.
  3. Mencapai kesejahteraan bagi masyarakat pesisir baik yang bekerja menjadi nelayan maupun sektor lain yang berkaitan dengan usaha perikanan Indonesia secara nyata dan luas, baik dari bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik
Organisasi ini berfungsi :
  1. Melindungi dan membela kepentingan masyarakat pesisir baik yang bekerja menjadi nelayan maupun sektor lain yang berkaitan dengan usaha perikanan di wilayah Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya secara ekonomi, sosial budaya dan politik.
  2. Menjadi wadah menggalang kebersamaan di antara masyarakat pesisir baik yang bekerja menjadi nelayan maupun sektor lain yang berkaitan dengan usaha perikanan di seluruh wilayah Indonesia untuk mencapai kesejahteraannya.
Keanggotaan :
  1. Yang dapat menjadi anggota adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di daerah pesisir.
  2. Anggota terdiri dari :
  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan 
 HAK ANGGOTA :
  1. Setiap anggota AMAPI NUSANTARA mempunyai hak :
  •  Mendapatkan pembelaan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
  • Mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan organisasi
  • Menikmati hasil-hasil usaha organisasi
  • Memperoleh segala pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh organisasi.
    2.  Dalam kepengurusan dan rapat-rapat organisasi :
  • Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
  • Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
  • Anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
KEWAJIBAN ANGGOTA :
  1.  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan Organisasi.
  2. Membela, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
  3. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
  4. Menjalankan secara aktif dalam keputusan organisasi.
  5. Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan dan rapat-rapat organisasi.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More