Organisasi ini bernama ASOSIASI BURUH UMUM DAN INFORMAL disingkat ASBUMI.
Organisasi ini adalah serikat buruh yang bekerja di sektor informal yang berdaulat, demokratis, independen, mandiri dan tidak merupakan bagian dari suatu organisasi politik.
Orgnisasi ini berbentuk kesatuan yang cabang atau perwakilan di setiap daerah yang berhubungan dengan kegiatan buruh yang bekerja di sektor informal baik di kabupaten/kota dan /atau di ibukota propinsi.
Kedaulatan tertinggi organisasi ASBUMI berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya di dalam KONGRES.
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
- Untuk dapat mewujudkan buruh adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam cita-cita Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 45.
- Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh yang bekerja di sektor informal Indonesia dalam upaya mengangkat harkat dan martabatnya.
- Mencapai kesejahteraan bagi buruh yang bekerja di sektor informal secara nyata dan luas, baik dari bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Organisasi ini berfungsi :
- Melindungi dan membela kepentingan buruh yang bekerja di sektor informal di wilayah Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya secara ekonomi, sosial budaya dan politik.
- Menjadi wadah menggalang kebersamaan di antara buruh yang bekerja di sektor informal di seluruh wilayah Indonesia untuk mencapai kesejahteraannya.
Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya, organisasi ini melakukan usaha :
- Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum bagai buruh yang bekerja di sektor informal demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
- Mengupayakan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia bagi masyaraat yang bekerja di sektor informal.
- Berpartisipasi aktif dalam upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional dan lokal buruh sektor informal.
- Memperjuangkan terciptanya kondisi lingkungan hidup (kehidupan) buruh sektor informal yang maju, demokratis dan egaliter di seluruh wilayah Indonesia.
- Membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri.
KEANGGOTAAN :
1. Yang dapat menjadi anggota adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bekerja sektor informal dan sanggup mentaati segala aturan organisasi ASBUMI.
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
HAK ANGGOTA :
1. Setiap anggota ASBUMI mempunyai hak :
a. Mendapatkan pembelaan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
b. Mengingkuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan organisasi
c. Menikmati hasil-hasil usaha organisasi
d. Memperoleh segala pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh organisasi.
b. Mengingkuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan organisasi
c. Menikmati hasil-hasil usaha organisasi
d. Memperoleh segala pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh organisasi.
2. Dalam kepengurusan dan rapat-rapat organisasi :
a. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
c. Anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
b. Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
c. Anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
KEWAJIBAN ANGGOTA :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan organsiasi.
- Membela, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
- Menjalankan secara aktif dalam keputusan organisasi.
- Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan dan rapat-rapat organisasi.