Organisasi ini bernama Asosiasi Karyawan Adil Sejahtera disingkat ASOKADIRA.
Organisasi ini adalah SERIKAT BURUH yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang IINDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN yang berdaulat, demokratis, independen, mandiri dan tidak merupakan bagian dari suatu organisasi politik.
Orgnisasi ini berbentuk kesatuan yang cabang atau perwakilan di setiap daerah yang berhubungan dengan kegiatan buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang IINDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN baik di kabupaten/kota dan /atau di ibukota propinsi.
Kedaulatan tertinggi organisasi ASOKADIRA berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya di dalam KONGRES.
Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
- Untuk dapat mewujudkan buruh adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam cita-cita Negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
- Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang IINDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN Indonesia dalam upaya mengangkat harkat dan martabatnya.
- Mencapai kesejahteraan bagi buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang INDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN secara nyata dan luas, baik dari bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Organisasi ini berfungsi :
- Melindungi dan membela kepentingan buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang NIAGA, KEUANGAN, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN di wilayah Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya secara ekonomi, sosial budaya dan politik.
- Menjadi wadah menggalang kebersamaan di antara buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang INDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN di seluruh wilayah Indonesia untuk mencapai kesejahteraannya.
Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsinya, organisasi ini melakukan usaha :
- Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum bagai buruh yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang INDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
- Mengupayakan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat yang bekerja di SEKTOR FORMAL di bidang IINDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN.
- Berpartisipasi aktif dalam upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional dan lokal di SEKTOR FORMAL di bidang INDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN.
- Memperjuangkan terciptanya kondisi lingkungan hidup (kehidupan) buruh niaga, keuangan, pariwisata dan perkantoran yang maju, demokratis dan egaliter di seluruh wilayah Indonesia.
- Membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri.
KEANGGOTAAN :
- Yang dapat menjadi anggota adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bekerja di SEKTOR FORMAL dalam bidang INDUSTRI, NIAGA, KEUANGAN, ASURANSI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN, PERTANIAN DAN PERKANTORAN, dan sanggup mentaati segala aturan organisasi ASOKADIRA.
- Anggota terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
HAK ANGGOTA :
- Setiap anggota ASOKADIRA mempunyai hak :
- Mendapatkan pembelaan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
- Mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan organisasi
- Menikmati hasil-hasil usaha organisasi
- Memperoleh segala pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh organisasi.
2. Dalam kepengurusan dan rapat-rapat organisasi :
- Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
- Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
- Anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
KEWAJIBAN ANGGOTA :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan organsiasi.
- Membela, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
- Menjalankan secara aktif dalam keputusan organisasi.
- Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan dan rapat-rapat organisasi.