Kamis, 21 Oktober 2010

PERNYATAAN SIKAP AKSI 20 OKTOBER 2010


Keberpihakan kepada kaum kapitalis dan orang berduit masih menjadi pilihan penguasa Indonesia dalam penegakan hukum. Jargon Pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat hanyalah selogan yang sampai saat ini hanya menjadi semboyan namun belum dirasakan manfaatnya oleh rakyat khususnya kaum buruh, petani, dan nelayan.
Satu tahun pemerintahan SBY-Budiono dan akan segera dilakukannya pergantian KAPOLRI, meninggalkan carut marut khususnya dalam penegakan hukum dimana Tindakan Diskriminasi dalam penegakan hukum dan pengkriminalan terhadap Kaum buruh, petani dan nelayan masih terjadi dimana-mana
Kasus yang menimpa Inaq. Samirah terkait dengan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh pengusaha PT. Tesco Santosa terhadap pasal 167 ayat 5 UU No. 13 tahun 2003, menjadi bukti terjadinya diskriminasi, dan perlakuan yang berbeda terhadap setiap warga Negara dimata hukum, sejak dilaporkan pada tanggal 30 Agustus tahun 2010 sampai dengan saat ini belum ada kejelasan tentang sejauh mana penanganan kasus yang sudah dilakukan oleh aparat Kepolisian. Pada beberapa kesempatan malah polisi berdalih bahwa belum ada cukup unsur pidana untuk menjerat oknum pengusaha yang melakukan tindak pidana tersebut.
Inaq Samirah sendiri adalah buruh dengan umur 70 tahun dan sudah bekerja di PT. Tesco Santosa Sejak Tahun 1964 dan masih bekerja hingga akhir agustus tahun 2010 dengan masa kerja 46 tahun, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02 /MEN/1995 Tentang usian Pensiun normal dan Batas usian pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun khususnya pasal 2 maka Inaq. Samirah sudah memasuki usia pensiun.
Berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 05. UU No. 13 Tahun 2003, buruh/pekerja yang telah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon dengan alasan pensiun. Dan berdasarkan ketentuan pasal 184 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayarkan hak atas uang pensiun tersebut, dan pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah merupakan tindak pidana kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Bahwa sampai sekarang pihak PT. Tesco Santosa tidak mau membayarkan hak pensiun yang seharusnya diterima oleh Inaq. Sumirah
Hal yang berbeda akan didapat apabila buruh terkena masalah, bahkan pihak kepolisian seolah-olah mencari alasan untuk melakukan penangkapan, dan tindakan hukum lainnya, hal ini yang terjadi pada kasus Anggota Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-JATRA) atas nama Junaidi Toyib dimana dasar hukum yang digunakan Aparat Kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti adalah Peraturan Daerah dimana kita tahu bersama berdasarkan PP. No. 06 Tahun 2010 yang berwenang menegakkan PERDA adalah Polisi Pamong Praja, bukan Aparat Kepolisian.
Untuk Itu dalam Satu tahun pemerintahan SBY-Budiono dan menjelang pergantian KAPOLRI yang baru, kami dari Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh Indonesia (FS-NTB Indonesia) yang merupakan gabungan dari Aliansi Masyarakat Pesisir Nusantara (AMAPI Nusantara), Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-JATRA), Asosiasi Karyawan Adil Sejahtera (ASOKADIRA), Perhimpunan Tani Indonesia (PETANI), Asosiasi Buruh Umum dan Informal (ASBUMI) Menuntut:
1. Menuntut Pihak Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk Stop dan hentikan Perlakuan Diiskriminasi dalam penegakan hukum.
2. Menuntut Pihak Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk Stop dan hentikan Kriminalisasi terhadap kaum buruh, petani dan nelayan.
3. Menuntut Pihak Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk Segera menangkap dan mengadili pelaku tindak pidana dibidang ketenagakerjaan khususnya yang menimpa Inaq Samirah Buruh di PT Tesco Sentosa.
4. Tangkap dan Adili Oknum Aparat penegak hukum yang bermain-main dalam penegakan hukum.

Mataram, 20 Oktober 2010
FEDRASI SERIKAT NELAYAN TANI BURUH INDONESIA
(FS-NTB Indonesia)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More